Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
113
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 840 TAHUN 2024 TENTANG SYARAT MINIMAL JUMLAH PEROLEHAN SUARA SAH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 UNTUK DAPAT MENGAJUKAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LOMBOK TIMUR PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
840 TAHUN 2024
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
SYARAT MINIMAL JUMLAH PEROLEHAN SUARA SAH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 UNTUK DAPAT MENGAJUKAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LOMBOK TIMUR PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2024
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur
Keterangan Status