Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Jumlah Diunduh
629
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 99/HK.03.1-Kpt/52/Prov/IX/2017 TENTANG PERSYARATAN JUMLAH KURSI DAN JUMLAH SUARA SAH PALING SEDIKIT UNTUK CALON YANG DIAJUKAN PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2018
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2017
Nomor Keputusan
99/HK.03.1-Kpt/52/Prov/IX/2017
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
27 September 2017
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Paling Sedikit untuk Calon yang Diajukan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat
Keterangan Status
Berlaku