Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Jumlah Diunduh
586
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 29 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENDAFTARAN PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2008
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2008
Nomor Keputusan
42 TAHUN 2008
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
24 Maret 2008
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat
Keterangan Status
Mengubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Pemilih dan Pendaftaran Pemilih dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2008