SOSIALISASI REGULASI PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

#Temanjdih, Komisi Pemilihan Umum Kota Bima melaksanakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Senin (26/12/22). Bertempat di Hotel Mutmainah Kota Bima, kegiatan Sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Bima, Mursalin, yang dihadiri oleh Kapolres Bima Kota, Bawaslu Kota Bima dan Lurah se- Kota Bima. Pada kegiatan ini, Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas, Yety Safriati berkesempatan pertama menyampaikan Materi berkaitan dengan Pembentukan badan Adhoc PPK,PPS, dan KPPS. Yety , diantaranya menjelaskan kaitan dengan Jadwal pembentukan Badan adhoc, Dasar Hukum dan mekanisme pembentukan Sekretariat PPK. Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Bukhari menyampaikan materi yang berkaitan dengan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, menjelaskan tahapan Pemilu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022, dan menjelaskan penggunaan Sistem Informasi Teknologi dalam Pemilu dan Pemilihan. Diakhir penyampaian materinya, Bukhari tidak lupa mengingatkan kembali kepada Peserta Sosialisasi akan hari pemungutan Suara yakni “ hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dan hari Rabu tanggal 27 November 2024. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Agussalim memberikan materi yang berkaitan dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kota Bima sekaligus menutup kegiatan Sosialisasi Regulasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan diakhiri dengan Foto bersama.