Jenis Dokumen
PERATURAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Jumlah Diunduh
44706
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2015
Nomor Peraturan
17
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2015
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PKPU
Sumber
BN 2015 (1911): 184 HLM
Subjek
Tata Naskah
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum
Keterangan Status
Mencabut:
  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 43 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum
Dicabut oleh:
 
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota