KEPUTUSAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN WAY KANAN NOMOR: 26/PP.04.2-Kpt/ 1808/KPU-Kab/111/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN WAY KANAN NOMOR: 17 /PP.04.2-Kpt/ 1808/KPU-Kab/11/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN KABUPATEN WAY KANAN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI WAY KANAN TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
26/PP.04.2-Kpt/ 1808/KPU-Kab/111/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
26 Maret 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan
Keterangan Status