KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TULANG BAWANG NOMOR 02 /HK.03.1-Kpt/1805/Kab/VIII/2020 TENTANG TIM PEMBINA DAN TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TULANG BAWANG
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
02 /HK.03.1-Kpt/1805/Kab/VIII/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PEMBENTUKAN TIM PEMBINA DAN TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TULANG BAWANG
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang
Keterangan Status

Diubah dengan :

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TULANG BAWANG NOMOR : 05 TAHUN 2022   TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINA DAN TIM TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI  HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PE MILIHAN UMUM KABUPATEN TULANG BAWANG