KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TANGGAMUS TENTANG PENETAPAN JUMLAH TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANGGAMUS TAHUN 2018
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2018
Nomor Keputusan
98/HK.03.1-Kpt/1806/KPU-Kab/II/2018
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
07 Februari 2018
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN JUMLAH TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANGGAMUS TAHUN 2018
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
Keterangan Status
BERLAKU