KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TANGGAMUS TENTANG PENCALONAN PARTAI POLITIK DAN GABUNGAN PARPOL DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANGGAMUS TAHUN 2018
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2017
Nomor Keputusan
351/Hk.03.1-Kpt/1806/KPU-Kab/XII/2017
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
26 Desember 2017
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENCALONAN PARTAI POLITIK DAN GABUNGAN PARPOL DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANGGAMUS TAHUN 2018
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
Keterangan Status
BERLAKU