KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TANGGAMUS TENTANG PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN NOMOR 170/HK.03.01-Kpts/1806/III/2019 TENTANG PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN TAHAB KEDUA (DPTb-2) TINGKAT KABUPATEN TANGGAMUS PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN TANGGAMUS PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Keputusan
280/HK.03.01-Kpts/1806/KPU-Kab/III/2019
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
21 Maret 2019
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN NOMOR 170/HK.03.01-Kpts/1806/III/2019 TENTANG PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN TAHAB KEDUA (DPTb-2) TINGKAT KABUPATEN TANGGAMUS PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN TANGGAMUS PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
Keterangan Status
Berlaku