Jenis Dokumen
PERATURAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Jumlah Diunduh
32456
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2018
Nomor Peraturan
12
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2018
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PKPU
Sumber
BN 2018 (430) : 113 HLM
Subjek
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI LUAR NEGERI
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum
Keterangan Status

Dicabut oleh:

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih

Diubah dengan:

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilhan Umum

MENCABUT:

  1. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI LUAR NEGERI UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
  2. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014