KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PRINGSEWU NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN AGUSTUS 2022
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
19 TAHUN 2022
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
02 September 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Penetapan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode bulan agustus 2022
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu
Keterangan Status