Selamat berakhir pekan #sobatjdihkpumetro, pada kesempatan ini kami ingin menginformasikan mengenai apa itu gratifikasi bagi Penyelenggara Negara.
Gratifikasi seperti dilansir Wikipedia adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan, hadiah uang, barang, rabat, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.