Dalam Masa kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2020 KPU Kota Metro memutuskan untuk menambah APK (Alat Peraga Kampanye) dan BK (Bahan Kampanye Sebanyak 200% dari jumlah maksimal sesuai yang diatur dalam peraturan dengan nomor keputusan KPU Kota Metro: 156/HK.03.1-Kpt/1872/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 September 2020