Selisik Peraturan KPU No. 4 Tahun 2021 bagian 2

Selamat pagi #sobatjdihkpumetro Diskusi itu sangat menyenangkan loh, kenapa menyenangkan? Karena selain mendapat tambahan ilmu, kita dapat juga menggalang soliditas dengan tim kerja. Pada hari ini KPU Kota Metro kembali melaksanakan Kegiatan "Selisik Peraturan KPU", kali ini melanjutkan pembahasan PKPU No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Fasilitator pada kegiatan ini adalah Ibu Yunita Dewi Nurbaya S.Pd. bertempat di Aula KPU Kota Metro