verboden Pasal 71 PKPU No. 15 Tahun 2023

Hallooo #sobatjdihkpumetro Untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024, maka dihimbau agar Partai Politik atau Kelompok Masyarakat tidak memasang Bendera Partai Politik, Baliho dan Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye pada tempat umum termasuk halaman, Pagar dan/ atau Tembok simak info grafisnya. #jdihkpuri #jdihkpulampung Dang Lopou...!!! Pemilu, 14 Februari 2024 Pilkada, 27 November 2024 #yuksmemilihuntukindonesia