jdih.kpu.go.id/lampung/mesuji – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji mengadakan Rapat Pleno secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Rapat penetapan dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris beserta seluruh staff KPU Kabupaten Mesuji. Dalam melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (Work From Home) ditetapkan sebesar 75% mengingat tingginya perkembangan kasus positif Covid 19 di lingkungan kerja KPU Kabupaten Mesuji. Perubahan ini juga didasarkan pada Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE KPU RI Nomor 19 tentang Sistem Kerja dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten Kota dan dituangkan dalam berita acara nomor 33/PK.01-BA/1811/KPU-Kab/VII/2021 Tentang Penetapan Pelaksanaan wfh 75% selama bulan Juli 2021 di Lingkungan KPU Kabupaten Mesuji. (19/07/2021)