Untuk meningkatkan kualitas pembentukan peraturan dan keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum secara terencana, terpadu dan sistematis, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Mesuji laksanakan kajian regulasi PKPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Rabu 6/7/2022
Kajian regulasi berlangsung di ruang rapat KPU Mesuji yang di ikuti oleh Ketua Komisioner Sekretaris, Kasubbag dan staf. Sururi Abdilah, S.E. Kadiv Hukum dan Pengawasan selaku pemateri menyampaikan isi dari PKPU No 1 Tahun 2022 yang secara umumnya terdiri dari 9 bab dan 66 pasal, mulai dari ketentuan umum, Tata Cara Pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, tata cara pembentukan keputusan di lingkungan komisi Pemilihan Umum, partisipasi masyarakat, pemantauan dan evaluasi, teknik penyusunan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Adapun mekanisme Pembentukan Peraturan dan Keputusan dimulai dari Pengusulan kemudian penyusunan, dilanjutkan Penetapan selanjutnya pembuatan Salinan Keputusan, Pengunggahan dan penyebarluasan.
agar dapat dipahamai bersama oleh pegawai di lingkungan KPU khususnya Kasubbag dan staf dalam membentuk peraturan dan keputusan, mulai dari teknis pembuatan sesuai tata naskah dinas, dan pencermatan (legal drafting).
Ikas Setia selaku Sekretaris KPU Mesuji juga menambahkan, “bahwa di lingkungan KPU ada dua keputusan yang harus dipahami yaitu keputusan Ketua dan Keputusan Sekretaris khususnya di lingkungan KPU Mesuji” tegasnya