Sosialisasi Mekanisme Pemberian Cuti Pegawai dan Tunjangan Kinerja (Tukin) KPU Kabupaten Mesuji

jdih.kpu.go.id/lampung/mesuji. Untuk meningkatkan kinerja Pegawai, Divisi Hukum dan SDM KPU Mesuji adakan sosialisasi SK Nomor 102 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji,  dan SK Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk  Teknis  Pemberian  Tunjangan Kinerja kepada Pegawai dilingkungan sekretariat Jendral KPU, Selasa 19/4/2022

Kegiatan berlangsung di ruang rapat KPU Kabupaten Mesuji. Hadir dalam sosialisasi tersebut Sekretaris, Kasubbag, dan Staf KPU Kabupaten Mesuji.

Dofan Ardiantara selaku pemateri menjelaskan mekanisme cuti pegawai sesuai dengan regulasi  mulai dari cuti hari besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti diluar tanggungan negara, cuti alasan penting dan cuti tahunan.

Dilanjutkan dengan sosialisasi SK Nomor 326 tahun 2022 menganai Tunjangan Kinerja (tukin) ASN, dalam sosialisasinya di jelaskan menganai mekanisme perhitungan tukin untuk pegawai mulai dari disiplin kerja, presentase kehadiran serta pemotongan tukin sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ismalizar selaku Kasubbag Hukum dan SDM berpesan kepada segenap pegawai “untuk memaksimalkan serta meningkatkan kinerja, diharapkan semua pegawai agar disiplin mulai dari prensensi kehadiran dan melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing” tuturnya