Sosialisasi Mekanisme Naskah Dinas PKPU No 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Tanggal: 21 April 2022
Kasubbag Keuangan, Umum, Rumah
Tangga dan Logistik gelar Sosialisasi PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum)
Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Rabu (20/04/22)
Hadir dalam Sosialisasi
tersebut Ketua Komisioner, Sekretaris, Kasubbag dan seluruh staf baik ASN
maupun PPNPN yang berlangsung di ruang rapat KPU mesuji.
Nur Hardiyanto selaku pemateri
menyampaikan tentang kelola naskah dinas
mulai format surat menyurat, penomoran, logo, kode surat dan siapa yang berhak
membubuhi tanda tangan serta penggunaan cap basah.
Dilanjutkan dengan diskusi, Ismalizar
Kasubbag Hukum dan SDM menambahkan mengenai tembusan digunakan format naskah
dinas yaitu memorandum, surat dinas, surat panggilan dan surat perintah. Kemudian
paraf koordinasi antara kasubbag juga menjadi penting dalam pembuatan
keputusan.
Iklas Setia selaku Sekretaris
KPU Mesuji juga menyampaikan “dalam pembuatan surat lebih dicermati kembali,
unsurnya harus terpenuhi seperti kalimat pembuka, pokok pikiran atau isi dari
surat dan penutup, selain itu harus sesuai kaidah penulisan”. tuturnya
Ketua KPU Mesuji Ali Yasir
juga berpesan untuk selalu tertib administrasi dengan adanya aturan dan
petunjuk maka semua harus memahami di masing-masing subbagiaan. Selain itu
mengenai mekanisme surat menyurat perlu diperhatikan juga sarana dan
prasarananya agar mendukung.