Kasubbag Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik gelar Sosialisasi PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Rabu (20/04/22)
Hadir dalam Sosialisasi tersebut Ketua Komisioner, Sekretaris, Kasubbag dan seluruh staf baik ASN maupun PPNPN yang berlangsung di ruang rapat KPU mesuji.
Nur Hardiyanto selaku pemateri menyampaikan tentang kelola naskah dinas mulai format surat menyurat, penomoran, logo, kode surat dan siapa yang berhak membubuhi tanda tangan serta penggunaan cap basah.
Dilanjutkan dengan diskusi, Ismalizar Kasubbag Hukum dan SDM menambahkan mengenai tembusan digunakan format naskah dinas yaitu memorandum, surat dinas, surat panggilan dan surat perintah. Kemudian paraf koordinasi antara kasubbag juga menjadi penting dalam pembuatan keputusan.
Iklas Setia selaku Sekretaris KPU Mesuji juga menyampaikan “dalam pembuatan surat lebih dicermati kembali, unsurnya harus terpenuhi seperti kalimat pembuka, pokok pikiran atau isi dari surat dan penutup, selain itu harus sesuai kaidah penulisan”. tuturnya
Ketua KPU Mesuji Ali Yasir juga berpesan untuk selalu tertib administrasi dengan adanya aturan dan petunjuk maka semua harus memahami di masing-masing subbagiaan. Selain itu mengenai mekanisme surat menyurat perlu diperhatikan juga sarana dan prasarananya agar mendukung.