jdih.kpu.go.id/lampung/mesuji. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji melaksanakan Kajian Regulasi PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), Rabu (26/01/2022).
Kegiatan ini diselenggarakan di ruang rapat KPU Kabupaten Mesuji dan dipimpin oleh kepala divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Mesuji Majeha, S.Pd di dampingi Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Neli Ernawati, S.H.
Hadir dalam Kajian Regulasi ini seluruh Komisioner KPU Kabupaten Mesuji, sekretaris dan para kasubbag KPU Kabupaten Mesuji.
Dalam kesempatan tersebut, Majeha, S.Pd menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Mesuji sudah melaksanakan amanat PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan mengumumkan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tingkat Kabupaten kepada masyarakat.
Adapun kesimpulan dari hasil Kajian Regulasi tersebut adalah :
1. Proses Pemutakhiran Data Pemilih merupakan jantung nya pemilu, oleh sebab itu perlu menjadi perhatian khusus dalam setiap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan rutin setiap bulan.
2. KPU Kabupaten Mesuji akan berupaya semaksimal mungkin menjalankan tugas pokok dan fungsinya agar dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tidak ada masyarakat yang tidak terpenuhi hak pilihnya.
3. Dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Mesuji melakukan inovasi untuk merealisasikan 9 (Sembilan) prinsip Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yaitu : Komprehensif, Inklusif, Akurat, Mutakhir, Terbuka, Responsif, Partisipatif, Akuntabel, dan Pelindungan Data Pribadi agar tercipta Data Pemilih yang valid.