Pembahasan Draft PKPU 20 Tahun 2021

Kotabumi, Kamis (21/10) bertempat di Aula KPU Kabupaten Lampung Utara dilaksanakan Pembahasan Draft PKPU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu. Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung Utara (Aprizal Ria, SE) tersebut dihadiri oleh Seluruh Anggota KPU Kabupaten Lampung Utara, Sekretaris, seluruh Kasubag dan Staf Pelaksana Subbag Teknis dan Hubmas KPU Kabupaten Lampung Utara.

Dalam kegiatan pembahasan Draft PKPU Nomor 20 Tahun 2021 didapat kesimpulan, Parpol yang hendak mendaftar ke KPU sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024 adalah Parpol yang telah berbadan hukum berdassarkan SK Kemenkumham dan Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak diatur batas waktu kapan Parpol tersebut berbadan Hukum.