KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LAMPUNG TENGAN NOMOR 352 TAHUN 2023 TENTANG PEMEBERHENTIAN PENGUNDURAN DIRI DIKARENAKAN BERSTATUS SEBAGAI SUMBER DAYA MANUSIA PENDAMPING KELUARGA HARAPAN (PKH) ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
352 TAHUN 2023
Tempat Penetapan
BandarJaya
Tanggal Penetapan
07 Februari 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PEMEBERHENTIAN PENGUNDURAN DIRI DIKARENAKAN BERSTATUS SEBAGAI SUMBER DAYA MANUSIA PENDAMPING KELUARGA HARAPAN (PKH) ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah
Keterangan Status
PENETAPAN