Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit). Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit). Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bekerja sama dalam melakukan kegiatan coklit atau pencocokan dan penelitian data pemilih. Coklit dilakukan untuk memastikan bahwa data pemilih yang terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum nantinya akurat dan valid. Dalam kegiatan coklit ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah bekerja sama dengan Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten. Bawaslu memiliki peran penting dalam pengawasan pelaksanaan coklit agar dilaksanakan secara transparan, jujur, dan adil. Selama kegiatan coklit, Pantarlih dari Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu bekerja sama untuk mengunjungi rumah-rumah warga untuk memverifikasi data pemilih. Data yang diverifikasi meliputi nama, alamat, dan nomor KTP (Kartu Tanda Penduduk). Petugas juga memastikan bahwa pemilih yang terdaftar memiliki hak pilih di daerah tersebut dan memeriksa keabsahan dokumen pendukung. Kegiatan coklit ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara fair dan transparan, serta meminimalkan peluang terjadinya kecurangan dan manipulasi data pemilih.