HIMBAUAN KEPADA PARTAI POLITIK DAN KELOMPOK MASYARAKAT

#SobatJDIH Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan menghimbau kepada Partai Politik dan Kelompok Masyarakat agar tidak memasang alat peraga kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit dan Gedung Pemerintah termasuk milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD Hal ini dialakukan guna menjaga ketertiban penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, selama masa sebelum kampanye, masa kampanye maupun masa setelah kampanye. Sebagaimana isi dari Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 765/P.L.01-SD/05/2023 tertanggal 27 Juli 2023. #kpu_ri #kpu_provinsilampung #kpulamsel #kpumelayani #pemiluserentak2024