BEDAH REGULASI TERKAIT PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat kembali melaksanakan agenda rutin Bedah Regulasi pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021. Acara yang  dibuka oleh Ketua KPU Lampung Barat, Bp. Arip Sah, S.Kom. secara daring pada pukul 09.15 WIB ini mengambil tempat di Rumah Pintar Pemilu, dan  dihadiri langsung oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bp. Surya Pirnata, Para Kasubbag, serta Staf Sekretariat. 

Pada kesempatan kali ini, topik bahasan yang diangkat terkait Penggantian Antar Waktu sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Paparan ini sendiri disampaikan oleh Bp. Sarif Ediansah, S.HI., M.M., selaku Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat, dengan didampingi oleh Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Bp. Hairil Anwar, S.IP., M.M. 

Dalam paparannya, Bp. Sarif Ediansah menyampaikan bahwa PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota merupakan proses penggantian anggota dewan yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama. PAW bisa dilaksanakan apabila terdapat anggota DPRD yang meninggal dunia, diberhentikan, dan/atau mengundurkan diri , baik atas permintaan sendiri atau karena ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Kepala daerah.

Ditambahkan oleh Bp. Arip Sah, bahwa pembahasan terkait proses PAW ini sendiri diharapkan dapat menjadi sebuah momen untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia di lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat dalam menyongsong tahapan pemilu serentak Tahun 2024 mendatang.