KPU Provinsi Lampung mengadakan kegiatan sosialisai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang, Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Kamis (25/6).
Kegiatan Sosialisai berlangsung secara Daring (dalam jaringan). Kegiatan Sosialisai diikuti lebih dari 60 partisipan dari Forkopimda Provinsi Lampung, Bawaslu, KPID, KIP, Ombusmen, MUIdi Provinisi Lampung, Rektor Perguruan Tinggi di Provinsi Lampung, Kepala Dinas/Instansi Terkait, Ketua Partai Politik Tingkat Provinsi Lampung, Ketua Organisai Wartawan di Provinsi Lampung, Ketua Organisai Kepemudaan di Provinsi Lampung dan masyarakat Umum.