KPU Provinsi Lampung menetapkan 3 juknis tahapan Pilkada

Lampung,jdih.kpu.go.id/lampung, Bertepat di Ruang Aula Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung, rapat pleno tentang Penyusunan Pedoman Teknis penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018. pada hari Selasa (22/08) dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono.  Kegiatan ini dihadiri oleh para undangan yang terdiri dari 5 Komisioner, Sekretaris, Kabag, Kasubag dan Staf KPU Provinsi Lampung.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung 2018 menetapkan 3 juknis tahapan Pilkada, Adapun  3 juknis yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi lampung yaitu:

1.   Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018;

2.   Tata Kerja KPU Provinsi Lampung, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018; dan

3.   Pelaksanaan Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018.

“Untuk Keputusan Pedoman Teknis Pencalonan bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 akan ditetapkan rencana pada tanggal 8 September 2017 setelah KPU RI mengeluarkan Keputusan tentang DPT terakhir yang digunakan dalam syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan”, Ujar Kasubag Hukum