Bandar Lampung - Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung mengadakan diskusi rutin mengenai PKPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum, Rabu (01/12). Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung, M Tio Aliansyah ini dimaksudkan agar Sekretariat KPU Provinsi Lampung dapat memahami dan mengimplementasikan isi PKPU tersebut.
Komisioner Divisi Data dan Informasi, Agus Riyanto juga menyampaikan bahwa melalui diskusi rutin dapat bersama-sama bersiap untuk mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan meningkatkan kualitas SDM di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Lampung dan sekretariat KPU kabupaten/kota. Kegiatan diskusi diikuti oleh Anggota KPU Provinsi Lampung, Antoniyus, Sekretaris KPU Provinsi Lampung, Mashur Sampurna Jaya, Koordinator, Subkoordinator dan Staf KPU Provinsi Lampung.
#KPUMelayani
#KPULampung
#TemanPemilih