BEDAH REGULASI TERKAIT RANCANGAN PERATURAN KOMISI PEMILHAN UMUM (RPKPU) TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Rabu 08 Maret 22 KPU Kota Bandar Lampung Melaksanakan Kegiatan Bedah Regulasi Rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hadir Dalam Kegiatan ini Ketua dan Seluruh Anggota KPU Kota Bandar Lampung, Sekretaris KPU Kota Bandar Lampung, serta Jajaran Sub-Koordinator dilingkungan KPU Kota Bandar Lampung.

Dalam Rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) ini salah satu pembahasan yang menarik terkait sarat sarat Partai Politik agar dapat ditetapkan menjadi Peserta Pemilu diantaranya :
1. Berstatus Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik.
2. Memiliki Kepengurufsan diseluruh Provinsi
3. Memiliki Kepengurusan setidaknya sejumlah 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud pada point 2.
4. Menyertakan paling sedikit setidaknya masing-masing 30%  keterwakilan perempuan dalam jajaran kepengurusan partai politik tingkat pusat, kemudian ditingkat provinsi serta di tingkat kabupaten/kota.
5. Memiliki Anggota Sekurang kurangnya 1000 orang atau 1/1000 jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada point 3 yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA, KTP EL, dan Suket
6. Memiliki Kantor Tetap untuk kepengurusan partai politik dimasing masing tingkatan mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota sampai berahirnya tahapan pemilu.
7. Mengajukan Nama, Lambang, dan Tanda Gambar Partai Politik Kepada KPU.
8. Menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota kepada KPU.

Kedepannya KPU Kota Bandar Lampung akan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan yang lebih maksimal terlebih ketika tahapan pemilu dan pemilihan serentak 2024 dimulai.

#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024
#KPUKotaBandarLampung