Bedah Regulasi Surat Edaran KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kebijakan Sistem Managemen Keamanan Informasi.

Rabu, 23/02/22 KPU Kota Bandar Lampung Melaksanakan Kegiatan Diskusi Rutin Internal Untuk Seluruh Jajaran Komisioner dan Sekretariatan KPU Kota Bandar Lampung. Diskusi Rutin ini merupakan bentuk sarana dalam menjaga komunikasi antara sekretariat dan komisioner pasca di tetapkannya Work From Home (WFH) 100% Pada Tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan 25 Februari 2022. 


Dalam diskusi rutin ini dibahas terkait seluruh kegiatan kegiatan maupun pengagendaan surat menyurat kelembagaan baik yang masuk maupun keluar, yang terjadi selama masa Work From Home (WFH) 100% di tetapkan di lingkungan KPU Kota Bandar Lampung.

Untuk hari ini Diskusi Rutin Internal dipandu dan dimoderatori oleh Divisi Perencanaan Program dan Data KPU Kota Bandar Lampung yang membahas terkait Surat Edaran KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kebijakan Sistem Managemen Keamanan Informasi. Bertindak sebagai moderator kegiatan, Kepala Divisi Perencanaan Program dan Data KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika. Dalam diskusi ini banyak terjadi pembahasan terutama terkait tata cara penggunaan pencegahan kebocoran informasi hingga updating malware antivirus yang seharusnya rutin dilaksanakan guna melindungi dan mengcover data data yang sifatnya penting, serta rahasia yang berguna untuk KPU Kota Bandar Lampung.