Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
60
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor : 30/Kpts/KPU-Kota-031.436741/2014 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Tanjungpinang Kota Dan Tanjung Ayun Sakti Pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2014
Nomor Keputusan
30/Kpts/KPU-Kota-031.436741/2014
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
12 Mei 2014
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PAW Anggota PPS Kelurahan Tanjungpinang Kota dan Tanjung Ayun Sakti
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjung Pinang
Keterangan Status