Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
132
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor : 40/PL.02-Kpt/2172/KPU-Kot/X/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor : 38/PL.02-Kpt/2172/KPU-Kot/X/2020 tentang Penetapan Jumlah, Lokasi Dan Nomor Urut Tempat Pemungutan Suara Di Kota Tanjungpinang Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Lanjutan Tahun 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
40/PL.02-Kpt/2172/KPU-Kot/X/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Penetapan Jumlah, Lokasi Dan Nomor Urut TPS
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjung Pinang
Keterangan Status

MENGUBAH:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 38/PL.02-Kpt/2172/KPU-Kot/X/2020 TENTANG PENETAPAN JUMLAH, LOKASI DAN NOMOR URUT TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DI KOTA TANJUNGPINANG PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KEPULAUAN RIAU LANJUTAN TAHUN 2020