Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
38
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor : 17/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/VI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor : 7/HK.03.1- KPT/2172/KOTA/II/2020 tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
17/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/VI/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
15 Juni 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK Bukit Bestari
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjung Pinang
Keterangan Status
MENGUBAH :
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 7/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/II/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN BUKIT BESTARI KOTA TANJUNGPINANG UNTUK PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KEPULAUAN RIAU TAHUN 2020
PERUBAHAN SEBELUMNYA :
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 11/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/III/2020 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 7/HK.03.1- KPT/2172/KOTA/II/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN BUKIT BESTARI KOTA TANJUNGPINANG UNTUK PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KEPULAUAN RIAU TAHUN 2020