Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
64
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor : 18/Kpts/KPU-Kota-031.436741/2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor : 17/Kpts/KPU-Kota-031.436741/2014 tentang Waktu, Tanggal dan Tempat Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Di Kota Tanjungpinang Tahun 2014
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
Nomor Keputusan
18/Kpts/KPU-Kota-031.436741/2014
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
00 0000
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Perubahan Waktu, Tanggal dan Tempat Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjung Pinang
Keterangan Status

Mengubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor : 17/Kpts/KPU-Kota-031.436741/2014 tentang Waktu, Tanggal Dan Tempat Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, Dan DPRD Di Kota Tanjungpinang Tahun 2014.