Nomor Perkara | : | 92-PKE-DKPP/II/2021 / 101-PKE-DKPP/II/2021 |
Pokok Perkara | : | Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum |
Pemohon | : | Rionaldi |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Sriwati selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Teradu Arison, Teradu Widiyono Agung Sulistiyo, Teradu Priyo Handoko, dan Teradu Parlindungan Sihombing masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhammad Sjahri Papene selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau, Teradu Rosnawati, Teradu Indrawan Susilo Prabowoadi, Teradu Said Abdullah Dahlawi, dan Teradu Idris masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang Perkara Nomor: 92-PKE-DKPP/II/2021 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang Perkara Nomor: 101-PKE-DKPP/II/2021 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian |
Tgl Putusan | : | 01 April 2021 |
File Putusan | : | Putusan DKPP Nomor 92 dan 101 Tahun 2021 KPU dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.pdf |
Resume | : |