Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
59
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BINTAN NOMOR 41/PP.04.2-Kpt/2101/Kab/II/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN KETUA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SEKABUPATEN BINTAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KEPULAUAN RIAU, BUPATI DAN WAKIL BUPATI BINTAN TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
102/PP.04.2-Kpt/2101/Kab/VI/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
15 Juni 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BINTAN NOMOR 41/PP.04.2-Kpt/2101/Kab/II/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN KETUA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SEKABUPATEN BINTAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KEPULAUAN RIA
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan
Keterangan Status
MENCABUT KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BINTAN NOMOR 41/PP.04.2-Kpt/2101/Kab/II/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN KETUA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SEKABUPATEN BINTAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KEPULAUAN RIAU, BUPATI DAN WAKIL BUPATI BINTAN TAHUN 2020