Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
55
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BINTAN NOMOR 39/PP.04.2-Kpt/2101/Kab/II/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN TELUK SEBONG KABUPATEN BINTAN U0NTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KEPULAUAN RIAU, BUPATI DAN WAKIL BUPATI BINTAN TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
100/PP.04.2-Kpt/2101/Kab/2101/VI/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
15 Juni 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BINTAN NOMOR 39/PP.04.2-Kpt/2101/Kab/II/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN TELUK SEBONG KABUPATEN BINTAN U0NTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan
Keterangan Status
MENCABUT KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BINTAN NOMOR 39/PP.04.2-Kpt/2101/Kab/II/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN TELUK SEBONG KABUPATEN BINTAN U0NTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KEPULAUAN RIAU, BUPATI DAN WAKIL BUPATI BINTAN TAHUN 2020