Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
125
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS NOMOR 94/PP.01.2-Kpt/2105/KPU-Kab/IX/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
148/PP.01.2-Kpt/2105/KPU-Kab/VI/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
22 Juni 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS NOMOR 94/PP.01.2-Kpt/2105/KPU-Kab/IX/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGAR
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas
Keterangan Status

MENGUBAH :

 

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS NOMOR 94/PP.01.2-Kpt/2105/KPU-Kab/IX/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2020