Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
125
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS NOMOR 94/PP.01.2-Kpt/2105/KPU-Kab/IX/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
148/PP.01.2-Kpt/2105/KPU-Kab/VI/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
22 Juni 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS NOMOR 94/PP.01.2-Kpt/2105/KPU-Kab/IX/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGAR
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas
Keterangan Status
MENGUBAH :
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS NOMOR 94/PP.01.2-Kpt/2105/KPU-Kab/IX/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2020