Keputusan KPU Provinsi

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan KPU Provinsi
Nomor : 38 Tahun 2008
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 38 Tahun 2008 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Mataram Sebagai Tempat Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh dan Pemeriksaan Bebas Narkotika, Obat Terlarang Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2008
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 38
Tahun Terbit : 2008
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Penetapan : 24 Maret 2008
Tempat Penetapan : Mataram
Penandatangan : H. MAHALLY FIKRI
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : Penetapan Rumah Sakit - Pemeriksaan Kesehatan
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Dicabut oleh:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11/HK.03.1-Kpt/52/Prov/I/2018 tentang Penunjukan Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai tempat pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani serta Bebas Penyalahgunaan Narkotika Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2018

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps