Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan
Nomor : 21 Tahun 2025
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI LAUT NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI LAUT NOMOR 153/HK.03.1-Kpt/7211/KPU-Kab/X/2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINA DAN TIM TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI LAUT
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 21
Tahun Terbit : 2025
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut
Tanggal Penetapan : 16 Juli 2025
Tempat Penetapan : Banggai
Penandatangan : SYAHRUDIN M. TINTIS
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Perubahan Ketiga Tim Teknis JDIH
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Merubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut Nomor 153/HK.03.1-Kpt/7211/KPU-Kab/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut.

Perubahan Sebelumnya :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut Nomor 153/HK.03.1-Kpt/7211/KPU-Kab/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25/HK.03.1/7211/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut Nomor 153/HK.03.1-Kpt/7211/KPU-Kab/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut.

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps