Keputusan KPU Kab/Kota
| Tipe | : | Keputusan Komisi |
| Nomor Keputusan | : | 153/HK.03.1-Kpt/7211/KPU-Kab/X/2020 |
| Tahun Terbit | : | 2020 |
| T.E.U Badan / Pengarang | : | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut |
| Tanggal Penetapan | : | 28 November 2020 |
| Tempat Penetapan | : | Banggai |
| Penandatangan | : | MUH. SYARIF ASGAR A. UDA'A |
| Bentuk Peraturan | : | kpt |
| Subjek | : | Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Keterangan Status | : | Diubah dengan : Keputusan Komisi Pemilihan umum Kabupaten Banggai Laut Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut Nomor 153/HK.03.1-Kpt/7211/KPU-Kab/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut Nomor 352 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut Nomor 153/HK.03.1-Kpt/7211/KPU-Kab/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25/HK.03.1/7211/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut Nomor 153/HK.03.1-Kpt/7211/KPU-Kab/X/2020 Tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut. |