MENGUBAH:
1. KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 122/HK.03.2-Kpt/64/Sek-Prov/V/2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI KINERJA PADA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DALAM PENGISIAN JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA TAHUN 2020
2. KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR : 136/HK.03.2-Kpt/64/Sek-Prov/VI/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 122/HK.03.2-Kpt/64/Sek-Prov/V/2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI KINERJA PADA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DALAM PENGISIAN JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA TAHUN 2020