Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
48
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KATINGAN NOMOR 241 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KATINGAN 27 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA PADA KECAMATAN TASIK PAYAWAN KABUPATEN KATINGAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
241
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Perubahan Penetapan dan Pengangkatan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan
Keterangan Status
Mengubah : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan 27 Tahun 2023 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara pada Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Perubahan sebelumnya: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan Nomor 200.1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Pada Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Pada Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.