Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
41
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 64 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN SYARAT MINIMAL SUARA SAH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 UNTUK MENDAFTARKAN PASANGAN CALON PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN UTARA TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
64 TAHUN 2024
Tempat Penetapan
TANJUNG SELOR
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN SYARAT MINIMAL SUARA SAH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 UNTUK MENDAFTARKAN PASANGAN CALON PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN UTARA TAHUN 2024
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara
Keterangan Status
Mencabut Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Utara Nomor 57 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2024