Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
49
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN UTARA TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG PEMBATALAN PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA TINGKAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA SEBAGAI PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 PADA WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
17 TAHUN 2024
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
20 Januari 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENCABUTAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG PEMBATALAN PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA TINGKAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA SEBAGAI PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 PADA WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara
Keterangan Status