SOSIALISASI REGULASI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PEMBENTUKAN BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILU

Rabu (23/11) Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru melaksanakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024. Kegiatan Sosialisasi Regulasi ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat yang dalam sambutanya mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena telah memasuki tahapan penyusunan daftar pemilih serta pembentukan badan adhoc yang tentunya akan melibatkan pihak Pemerintah Kota dalam hal ini peran serta para Camat dan Lurah serta masyarakat luas di Kota Banjarbaru. Pada kegiatan itu, selain Ketua KPU Kota Banjarbaru, hadir juga seluruh Komisioner dan Sekretaris, Hj.Khairunnisa,S.Sos, MM. beserta para Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU Kota Banjarbaru sebagai fasilitator kegiatan dengan para peserta sosialisasi terundang Camat, Lurah dan Ketua Forum RT/RW tingkat kelurahan dan kecamatan se Kota Banjarbaru. Hereyanto, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi hadir sebagai narasumber yang mensosialisasikan tahapan dan proses penyusunan daftar pemilih yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi dengan Rizali Anwar Rachman, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, KPU Kota Banjarbaru sebagai moderator. Pada sesi akhir, Muhammad Wahyu NZ Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM yang menjadi narasumber kedua menyampaikan bahwa pembentukan badan adhoc untuk Pemilu 2024 mendatang tentunya juga melibatkan banyak pihak yaitu Kecamatan, Kelurahan dan Forum RT RW yang ada di Kota Banjarbaru. Pada sesi ini juga dibuka tanya jawab dan diskusi dengan moderator , Jubaidi, Kasubbag Hukum dan SDM ,Sekretariat KPU Kota Banjarbaru.