Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Jumlah Diunduh
99
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SINTANG NOMOR: 39/PL.02-Kpt/6105/KPU-Kab/III/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SINTANG NOMOR: 1883/HK.03.1-Kpt/6105/KPU-Kab/IX/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
39/PL.02-Kpt/6105/KPU-Kab/III/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
08 Maret 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang
Keterangan Status
Mengubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor: 1890/HK.03.1-Kpt/6105/KPU-Kab/XI/2019
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor: 1883/HK.03.1-Kpt/6105/KPU-Kab/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020