KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SINTANG NOMOR : 14/HM.03.5-Kpt/6105/KPU-Kab/VIII/2021 TENTANG BADAN KOORDINASI HUBUNGAN MASYARAKAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SINTANG
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2021
Nomor Keputusan
14/HM.03.5-Kpt/6105/KPU-Kab/VIII/2021
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2021
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
BADAN KOORDINASI HUBUNGAN MASYARAKAT
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang
Keterangan Status

Dicabut oleh:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang

 

Mencabut :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor : 10/HM.03.5-Kpt/6105/KPU-Kab/III/2021 Tentang Badan Koordinasi Kehumasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang.