Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
217
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SINTANG NOMOR : 3/HK.04/6105/2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINA DAN TIM TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SINTANG
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
3/HK.04/6105/2022
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
24 Januari 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang
Keterangan Status
Mencabut:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor: 03/TIK.01-Kpt/6105/KPU-Kab/I/2021 Tentang Pembentukan Tim Pembina Dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang
Dicabut :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Pembina Dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang